Jumat, 30 November 2012

LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA, FUNGSI DAN TUGASNYA

Sebagai negara demokrasi, pemerintahan Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias politika adalah pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan sejajar. Ketiga bidang tersebut yaitu :
1.    Legislatif bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
2.    Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
3.    Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung(MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga negara Indonesia diposisikan sesuai dengan ketiga unsur di depan. Selain lembaga tersebut masih ada lembaga yang lain. Lembaga tersebut antara lain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga negara seperti Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga baru. Selain itu amandemen UUD 1945 juga menghapuskan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Sebagai penggantinya, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan pada Presiden.
Berikut adalah nama lembaga-lembaga negara hasil amandemen UUD'45, fungsi, tugas dan wewenangnya.

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum untuk masa jabatan selama lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR termasuk lembaga negara.
Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
1.    mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
2.    melantik presiden dan wakil presiden;
3.    memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.

MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
1.    mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
2.    menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
3.    memilih dan dipilih;
4.    membela diri;
5.    imunitas;
6.    protokoler;
7.    keuangan dan administratif.

Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
c. menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
e. melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.

Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
a. jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
b. jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang;
c. jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR.

Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini :
1.    Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
2.    Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
3.    Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.

DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
1.    Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
2.    Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3.    Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.


3. Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga negara baru yang sebelumnya tidak ada. DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, tetapi selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun.

Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut.
Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.

b. Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.

c. Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
d. Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.

4. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Sebagai seorang kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
1.    membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2.    mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
3.    menerima duta dari negara lain
4.    memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untukmenyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan, diantaranya:
1.    memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
2.    berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR
3.    menetapkan peraturan pemerintah
4.    memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang- Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
5.    memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya.
6.    memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana.
Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, seorang presiden juga merupakan panglima tertinggi angkatan perang. Dalam kedudukannya seperti ini, presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
1.    menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
2.    membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
3.    menyatakan keadaan bahaya

5. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN).
Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
1.    berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
2.    mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
3.    memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.

6. Mahkamah Konstitusi
Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yangputusannya bersifat final untuk:
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:


7. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
1.    mengusulkan pengangkatan hakim agung;
2.    menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.

8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara.
Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. BPK
berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.

Senin, 26 Maret 2012

Perbuatan Pidana


Perbuatan pidana sering disebut dengan beberapa istilah seperti tindak pidana, peristiwa pidana, dan delict. Dimaksud dengan perbuatan pidana ialah suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan yang dapat dikenakan hukuman pidana. Kapan suatu peristiwa hukum dapat dikatakan sebagai perbuatan pidana.

Suatu peristiwa hukum yang dapat dinyatakan sebagai peristiwa pidana kalau memenuhi unsur obyektif dan unsur subyektif.
Dua unsur yang harus dipenuhi untuk menentukan adanya suatu perbuatan pidana adalah:
  1. unsur obyektif, yaitu adanya suatu tindakan (perbuatan) yang bertentangan dengan hukum atau  perbuatan yang dilarang oleh hukum dengan ancaman pidananya. Menjadi titik utama dari pengertian obyektif ini adalah tindakannya.
  2. unsur subyektif, yaitu adanya perbuatan seseorang atau beberapa orang yang berakibat pada hal yang tidak dikehendaki oleh undang-undang. Menjadi titik utama dari pengertian subyektif ini adalah adanya seseorang atau beberapa orang yang melakukan tindakan.
Syarat yang harus dipenuhi (sebagai unsur obyektif dan subyektif yang dipersyaratkan) dalam suatu peristiwa pidana ialah:
  • Harus ada perbuatan orang atau beberapa orang. Perbuatan itu dapat dipahami orang lain sebagai sesuatu yang merupakan peristiwa;
  • Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum;
  • Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang disebutkan dalam ketentuan hukum;
  • Harus terbukti ada kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan;
  • Harus tersedia ancaman hukuman terhadap perbuatan yang dilakukan yang termuat dalam peraturan hukum yang berlaku.
Sumber: http://ketutwirawan.com/perbuatan-pidana/

Sabtu, 11 Februari 2012

PII Aceh Gelar KONWIL ke-26

BANDA ACEH, Aceh News - Pelajar Islam Indonesia (PII) Aceh akan menggelar Konferensi Wilayah (KONWIL) Ke-26 di Meureudu Kabupaten Pidie Jaya pada tanggal 25-29 Februari mendatang, dalam kegiatan ini PII juga melaksanakan seminar pendidikan, kampanye gerakan pelajar cinta NKRI dan kampanye gerakan pelajar anti narkoba.

Ketua Panitia Pelaksana Yusri Razali mengatakan, Peserta KONWIL Ke-26 PII Aceh ini akan di ikuti oleh seluruh utusan Pengurus Daerah PII, Pengurus Komisariat PII se-Aceh dan Pengurus Besar PII sebagai peserta. Peninjau dan peserta yang akan hadir diperkirankan mencapai 500 orang lebih.

Kegiatan ini direncanakan akan dibuka langsung oleh Bupati Pidie Jaya Drs. H. M. Gade Salam di halaman Kantor Bupati setempat pada tanggal 25 Februari mendatang, beliau juga merupakan mantan aktivis PII.

Selaian agenda utama memilih Ketua Formatur/ Ketua Umum dan Anggota Formaur PII Aceh periode 2012-2014, KONWIL Ke-26 PII Aceh juga bertujuan untuk merumuskan pola kebijakan oraganisasi, baik pola kebijakan internal maupun pola kebijakan eksternal sebagai langkah pergerakan organisasi.

Samapai saat ini ada beberapa figur yang sudah muncul sebagai kandidat Ketua Umum PII Aceh kedepan, diantaranya, Alfajar yang diusung oleh PII Aceh Besar, Aswadi oleh PII Perguruan Tinggi dan Aceh Timur, Suryadi MZ oleh PII Bireuen, Muhammad Iqbal yang diisukan akan diusung oleh PII Pantai Barat Selatan dan Yusrijal Abdar akan didukung oleh PII Lhokseumawe dan PII Aceh Utara.

Disamping dilaksanakan Konferensi Wilayah (KONWIL), juga akan dilaksanakan Musyawarah Wilayah (MUSWIL) Badan Otonom Brigade PII Aceh dan Korps PII Wati Aceh.

Panitia Pelaksana mengharapkan kepada seluruh Keluarga Besar PII atau kader PII dimanapun berada untuk dapat menghadirinya sekaligus mendukung sepenuhnya demi suksesnya kegiatan tersebut.

Dalam hal menyikapi masalah Pilkada Aceh yang akan digelar pada 09 April, PII Aceh menyatakan tetap netral dalam menghadapi Pilkada kali ini, PII Aceh mengharapkan Pilkada kali ini berjalan lancar, aman, damai dan tanpa ada terol ataupun intimidasi.

Pada prinsipnya PII Aceh mendukung siapapun yang terpilih nantinya sebagai Gubernur Aceh, “agar adanya perbaikan sistem pendidikan, kebudayaan, penerapan syar’at islam dibumi serambi mekah secara kaffah dan diprioritaskan menjadi agenda utama”. Harap yusri. (yr)

Rabu, 08 Februari 2012

Andri Pimpin PII Lhokseumawe

HOKSEUMAWE - Andri Saputra terpilih sebagai Ketua Umum Pelajar Islam Indonesia (PII) Kota Lhokseumawe Periode 2012-2013. Kepastian itu diperoleh setelah Andri meraih suara terbanyak dalam Konferensi Daerah (Konda) IV organisasi itu, Sabtu (4/2).

Andri mendapatkan dukungan 13 suara, sedangkan kandidat lain yaitu  Hidayatullah hanya memperoleh delapan suara. “Setelah terpilih, saya dan anggota formatur yaitu Hidayatullah, Julianda, Fitriadi, dan Riski Munandar akan menyusun pengurus secara lengkap. Kami harap, seluruh pengurus nanti kompak dalam menjalankan tugas di organisasi. Sehingga, kehadiran PII bisa bermanfaat bagi pelajar di Lhokseumawe,” pungkas Andri.(c46)

 
Editor : bakri

PII Gelar Konferensi

LHOKSUKON - Pengurus Daerah (PD) Pelajar Islam Indonesia (PII) Kota Lhokseumawe, Kamis (2/2) malam menggelar Konferensi daerah (Konda) IV di Gedung Juang PII Lhokseumawe. Menurut Ketua Panitia, Hidayat, konda itu dilakukan selama dua hari ke depan untuk memilih ketua baru, menyusun program kerja, dan mendengar pertanggungjawaban pengurus sebelumnya.

Dikatakan, kegiatan itu dibuka Wali kota Lhokseumawe, Munir Usman. Dalam sambutannya, Munir meminta PII Lhokseumawe ke depan membuat program untuk meningkatkan kemampuan keilmuan pelajar di kota itu.(c46)

Editor : hasyim

Sabtu, 02 April 2011

Adakah Ini Cinta

Mungkin ramai antara kita pernah bercinta, merasai asyiknya cinta itu dan tenggelam di dalam kemabukannya. Malah Syed Qutb, Abu talhah serta Hasan Al-Basri pernah menyintai seorang perempuan sebelum pernikahan mereka. Selain dari itu, Khadijah r.a juga mempunyai rasa suka kepada Rasulullah sebelum peminangan beliau pada baginda.
Dan sungguh cinta itu tidak pernah salah. Malah ia memberi cahaya kehidupan dan harapan yang melestarikan nafas yang panjang pada dunia yang mencabar ini.
Namun diri kita tahu akan kelemahan diri kita. Kita tahu di mana tempatnya kita bakal jatuh, jika kita kurang berhati-hati.
Seperti itu jugalah kebanyakan wanita, kita amat mudah menyintai dan menyayangi manusia lainnya. Hati kita dipenuhi cinta dan sayang. Terkadang mampu dikawal, terkadang mencengkam dan memakan diri kita sendiri.
Dan kita tahu di situlah kelemahan kita. Apabila diberikan kepada yang belum haq, kita akan tenggelam dalam keasyikan yang merudum jiwanya. Cinta yang ditakuti takkan sampai ke penghujungnya. Cinta yang mencemari cinta kita kepada Rabb kita. Dan ditakuti kita akan sesat dalam kegelapan akibat cinta yang asyik itu.
Dan kerana itu cinta ini disimpan rapi, hanya untuk dimiliki yang hak dan berhak sahaja. Bukan kerana kita membenci cinta itu. Bukan menolak mereka yang menyintai kita. Tapi kerana kita tahu di mana titik lemah kita. Dan cinta itu kita simpan sekedapnya, agar siapa sahaja yang kita berikan cinta itu, biarlah cinta itu hanyalah kerana Allah semata-mata.
'saya takut kalau saya menyayangi seseorang, orang itu akan lebih menyayangi saya dari saya menyayangi dia. dan itu pernah berlaku pada saya.'
Padaku ucapan itu mungkin bernada agak perasan, namun aku tahu dari lubuk hatinya, itu merupakan ucapan yang tulus.
'tapi saya isteri awak, tentu saya perlu sayang pada awak.'
'betul, tapi saya takut awak akan rasa kecewa di kemudian hari, jika apa2 yang berlaku pada kita.'
Suara hati nakalku berkata, 'takpe, saya akan jadikan awak sayang saya lebih dari saya sayang awak, baru awak tahu!'
Namun aku menjawab, 'tak apa, bukankah kita ada Allah. Apapun yang berlaku dalam hidup kita, kita ada Dia untuk kita mengadu akan keadaan itu.'
Ketika aku menyalami tangannya, aku tenang melihat dirinya pergi. Namun fikiranku tetap memikirkan akan dirinya yang aku temui cuma acap kali sahaja dalam masa beberapa minggu.
Dan ketika aku pulang ke bandar beku dan sejuk ini, aku teringat suasana hiruk pikuk dan siren ambulans yang berkumandang setiap 10 minit di kota London. Asap dan enjin kereta yang mampat mungkin menjadikan udara di bandar kosmopolitan itu berhawa tinggi dan sering mengundang peluh di bajuku.
Sudah tentu kenangan bersama dia takkan dapat aku lupakan.
Setiap kali kembali setelah bertemu dengannya pasti aku akan teringatkan perbualan-perbualan yang kami lalui bersama. Pertama kali dalam hidupku, aku begitu dekat dengan jiwa seorang lelaki bergelar suamiku.
Dan aku tahu di saat itu, aku telah mula menyintai dirinya. Mahu membantu dirinya sepanjang hidupku. Mahu menjadi sayap pejuangnya walaupun mungkin aku dan dia bukanlah pasangan yang sempurna di dunia ini. Banyak ujian melanda. Dan sungguh setiap kisah-kisah pasangan baru berkahwin adalah berbeza sekali. Namun di sebalik ujian itu, ada kemanisan setiap kali cabaran itu dapat dilepasi.
Adakah dapat aku sembunyikan rahsia hati ini, menjadikan dia lebih menyintai diriku dari diriku menyintainya?
Namun tentu bukan itu matlamatku dalam perkahwinan ini. Perkahwinan ini adalah ibadah. Cintaku padanya adalah suatu ibadah. Aku menyintainya kerana Allah dan aku berasa amat tenang dengan cinta itu. Cinta yang menjadikan aku sentiasa berhubung dengan Allah di saat susah dan senang menghadapi bahtera rumah tangga ini.
Satu anggapan yang salah, seorang ukht berkahwin dengan seorang akh untuk mendapatkan kekuatan dari pasangannya. Ya, sebahagiannya betul, namun hakikatnya, ujian kehidupan pasti melanda setiap seorang dari kita. Kerana itu, peribadi kita sendiri perlu kuat. Hubungan kita dengan Allah perlu amat mantap.Terkadang pasangan kitalah yang perlu dibantu, bukan kita yang dibantu.
Tentu dalam berBaitul Muslim sendiri ada pasang surutnya. Namun yang menyatukan dua hati manusia yang asing ini adalah Allah. Apabila keduanya kembali semula pada Allah dan meminta petunjuk dariNya.
Dahulu aku takut tenggelam dengan cinta. Cinta sesama akhawat sendiri menyebabkan air mataku kering kerana banjirannya. Namun ketika akad tertahkik, cinta yang kurasai ini, ibarat hujan yang turun secara tenang dan damai, membasahi tanah sahara yang kekontangan. Menyimbahi tumbuhan yang kekeringan. Ia memberi sinar di pagi hari, menyuluh kegelapan di waktu malam.
Dan aku tidak katakan cintaku pada dakwah, pada Allah, dan pada akhawat berkurang kerana aku menyintai seorang lelaki yang Allah jodohkan buatku. Malah cinta itu bertambah, menolak motivasi dan melimpah ruah. Kerana cinta itu terlalu istimewa. Ia boleh meletakkan jiwa kita di tempat teratas, atau menjadikan kita manusia yang amat hina sekali.
Aku tidak mengatakan cinta itu salah sebelum perkahwinan. Cuma kelemahan aku sendiri, aku pasti, jika cinta itu sebelum terjadinya akad, pasti aku akan menjadi manusia yang hina di sisi Allah. Kerana aku tahu, ketika pintu hatiku terbuka untuk sebuah cinta, limpahannya akan mengairi seluruh lautan yang wujud di muka bumi ini.
Tentu pernah kita dengar, sesorang wanita sanggup membuat apa sahaja kerana cinta, menyerahkan tubuh, menjual harta, hanya kerana seorang lelaki yang belum menjadi miliknya.
Dan indahnya cinta itu apabila ianya diberikan buat yang hak. Kerana ia sentiasa diiringi doa dan barakah. Tentu banyak rahsia Allah yang tidak kita ketahui dalam hidup ini. tentu akhir perjalanan kita takkan kita ketahui akhirnya.  Namun kita sentiasa perlu positif, meraih yang terbaik dalam hidup kita, dan memaknai setiap kenikmatan dan kebahagiaan yang Allah rezekikan untuk kita.
Alangkah indahnya bila segalanya kerana Allah. Bercinta pun dapat pahala!
"Mahukah kamu aku beritahu dari hal sebaik-baik barang yang perlu disimpan oleh seorang lelaki?" Iaitu isteri yang solehah. Jika suami melihat kepadanya dia akan gembira , jika suaminya menyuruh sesuatu dia akan taati dan jika suami tiada di rumah dia akan menjaga harta suaminya dan memelihara kehormatan dirinya." - (HR:Ibnu Majah)
Rasulullah bersabda lagi:
"Jika diizinkan seorang manusia sujud kepada manusia, tentu aku akan suruh wanita-wanita sujud kepada suaminya lantaran begitu besar Allah jadikan hak lelaki keatas wanita."

Apakah Libya Merupakan Sebuah Bagian dari Strategi Globalis?

Dalam buku " The Grand Chessboard," yang diterbitkan pada tahun 1997, Zbigniew Brzezinski menganjurkan diciptakannya sebuah  "zona-global kekerasan yang disebarkan  secara bertahap," ke wilayah-wilayah yang mencakup Asia Tengah, Turki, Rusia Selatan, dan perbatasan Barat Cina.  Ini juga termasuk seluruh wilayah di Timur Tengah, Teluk Persia (Iran), Afghanistan dan Pakistan.
Seperti biasa, rakyat hanya merupakan umpan meriam untuk orang super kaya.
The Pakistan Observer baru-baru ini melaporkan bahwa ratusan pasukan khusus Amerika Serikat,  Inggris dan Perancis telah tiba pada malam hari tanggal 23 Pebruari 2011 di dekat kota-kota Libya bagian Timur, Benghazi dan Tobruk sebagai "penasehat" para pemberontak yang anti-Gaddaffi,
Pasukan Khusus ini mungkin bekerja sama dengan milisi yang terkait dengan Front Nasional untuk Keselamatan Libya (NFSL).  CIA ternyata  mendukung kelompok oposisi ini dalam kudeta yang  gagal terhadap Gaddaffi pada tahun 1984.
NFSL dipimpin oleh Ibrahim Abdulaziz  Sahad, dan gerakannya hidup di pengasingan di Amerika Serikat.
NFSL juga sebagai anggota kelompok dalam 'Konferensi Nasional untuk Oposisi Libya', salah satu kelompok yang mengorganisir protes anti-Gaddaffi/pemerintah di Libya.

Menurut Reuters, koalisi lain dalam kelompok pemberontak Libya adalah Dewan Nasional Libya, menyerukan serangan udara yang didukung PBB kepada "tentara bayaran asing",.  Meskipun hanya tiga hari sebelumnya juru bicara yang sama, Hafiz Ghoga, seorang pengacara hak asasi manusia, kepada Reuters, mengatakan "Kami benar-benar menentang intervensi asing. Libya akan dibebaskan oleh rakyat.."
Nampak bahwa Globalis (bankir internasional dan industrialis) mengendalikan Washington, NATO dan Uni Eropa, mencoba untuk mengarahkan revolusi Libya sesuai dengan yang mereka kehendaki, dan tujuannya adalah untuk mendapatkan bagian yang lebih besar dari minyak dan gas Libya.

Akan tetapi intervensi Barat akan berfungsi sebagai provokasi yang dilakukan Globalis terhadap Islam-radikal dalam rangka memperpanjang 'Perang Melawan Teror serta menciptakan banyak kekacauan untuk mengalihkan perhatian dari kebejatan moral di Barat.
Illuminati Berada Di Belakang Protes-protes anti-Pemerintah

Protes-protes pro-demokrasi di Timur Tengah didanai oleh para milyuner Globalis seperti George Soros, seorang tangan kanan Rothschild.

Tokoh penting lainnya adalah Zbigniew Brzezinski, anggota Komisi Trilateral [Trilateral Commission], Bilderberg Group dan Dewan Hubungan Luar Negeri [Council on Foreign Relations], dan penasihat senior kelompok 'International Crisis Group' yang terhubung erat dengan Bank Dunia dan George Soros, kelompok dimana Mohamed ElBaradei  meninggalkannya pada  Januari 2011, tepat sebelum kembali ke Mesir untuk menjadi "bagian dari revolusi demokratis".

Dalam bukunya 'The Grand Chessboard: American Primacy and Its Geostrategic Imperatives', yang diterbitkan pada tahun 1977, Brzezinski menekankan pentingnya akan dominasi Amerika atas Asia Tengah atau " Balkan Eurasia" yang kaya minyak/energi

Zbigniew Brzezinski menganjurkan diciptakannya sebuah  "zona-global kekerasan yang disebarkan secara bertahap," ke wilayah-wilayah yang mencakup Asia Tengah, Turki, Rusia Selatan, dan perbatasan Barat Cina.  Ini juga termasuk seluruh wilayah di Timur Tengah, Teluk Persia (Iran), Afghanistan dan Pakistan.
"Selain itu, karena Amerika merupakan sebuah masyarakat yang semakin multi-budaya, hal itu mungkin merasa lebih sulit untuk membiasakan konsensus mengenai isu-isu kebijakan luar negeri, kecuali benar-benar dalam menghadapi keadaan ancaman besar dan luas yang dianggap sebagai ancaman eksternal langsung."  (211)

Buku ini diterbitkan empat tahun sebelum kejadian serangan 9 / 11 sehingga menjadikan rakyat Amerika serta dunia mendukung invasi Illuminati di Balkan Eurasia, Afghanistan dan Irak.
Strategi Illuminati?

Sampai batas tertentu dari intervensi NATO, kita dapat melihat gejolak yang berkepanjangan dimana pemerintahan-pemerintahan Barat akan mempersenjatai pasukan lokal untuk melicinkan jalan bagi mereka.  Hal ini dapat berlangsung selama bertahun-tahun seperti yang kita lihat di Irak.

Irak telah hampir mendekati keadaan perang saudara sejak "invasi-koalisi" pada tahun 2003, sedangkan operasi rahasia Inggris dan Amerika Serikat yang   tertangkap basah melakukan kekerasan namun kesalahannya ditimpakan kepada milisi Sunni dan Syiah.

Kelompok Islam radikal mengambil bagian dalam pemberontakan Libya.  "Imarah Islam Barqa" dikatakan telah menyita persenjataan dan 70 kendaraan militer dengan bantuan perwira tentara Libya.

Francois Fillon, Perdana Menteri Perancis, menyatakan perang terhadap Al Qaeda pada Juli 2010 setelah kematian pekerja sukarela Perancis, Michel Germaneau yang diculik di Niger pada bulan April 2010.

Tentu saja, "Al Kaeda" merupakan ciptaan CIA. Anda tidak dapat melakukan perang tanpa musuh.  Dewasa ini orang-orang tidak akan bangkit "untuk memperjuangkan hak-hak mereka" kecuali mereka benar-benar disponsori.

Globalis juga menggunakan'Perang psikologis' untuk membuat radikalisme Afghanistan termasuk pelajaran yang dimuat dalam buku sekolah, yang dicetak ulang selama era Taliban di tahun 1990-an.

"Menjelang berakhirnya Perang Dingin, Amerika Serikat menghabiskan jutaan dolar untuk memasok sekolah Afghanistan dengan buku-buku pelajaran yang penuh dengan gambar kekerasan dan ajaran Islam militan, bagian dari upaya rahasia dalam rangka mendorong perlawanan terhadap pendudukan Soviet" tulis the Washington Post

Artikel terbaru ini ditulis oleh David Rothscum mengenai rincian keterlibatan intelijen Barat di Libya yang kaya minyak.  Dia menghubungkan kepada sebuah artikel yang dimuat the Guardian tentang klaim oleh seorang perwira MI5 Inggris, David Shayler, bahwa MI6 mendanai kelompok Islam Libia yang mempunyai hubungan dengan Al Qaeda dalam upaya pembunuhan yang gagal kepada Gaddaffi pada tahun 1996.

Kekacauan dan pemberontakan di negara-negara kaya sumber alam membantu Illuminati dalam rangka mendapatkan minyak, gas serta usaha bisnis lainnya dengan harga lebih murah, sambil mengalahkan kompetitor yang lemah.

Setelah beberapa "keadaan kekacauan" telah dicapai, daerah konflik perlu menemukan cara dalam meningkatkan pendapatan untuk membangun kembali negara.  Para bankir Illuminati telah siap “mengulurkan tangan” menawarkan bantuan kepada mereka’
Sebagaimana Irak sudah mulai stabil, Libya dijadikan untuk mengisi kekosongan.  Illuminati berkembang melalui perang.  Pakistan adalah yang berikutnya.
----

Latest:
Fancy your chances against the SAS, Gaddafi? Elite troops and MI6 spies poised to help Libyan rebels
http://www.dailymail.co.uk/news/article-1363187/Libya-unrest-UK-spies-SAS-troops-poised-help-Libyan-rebels.html#ixzz1Fjt4qZMQ
".. Diplomat Inggris dan mata-mata terlibat dalam upaya intensif untuk berbicara kepada pasukan oposisi yang dipimpin oleh Mustafa Abdel Jalil, Kepala Dewan Nasional pemberontak Libya.
Sekarang menteri telah menyetujui kehadiran pasukan untuk mengumpulkan informasi dan meningkatkan kemungkinan para pemberontak.
Tim penghubung terutama akan terdiri dari utusan tetapi termasuk beberapa pejabat intelijen.
Mereka akan bergabung dengan Pasukan Khusus yang sudah berada di Libya untuk memberikan perlindungan dan memberikan nasihat informal militer kepada oposisi Libya. "